Jakarta -Pakar sekaligus Peneliti Laboratorium Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengingatkan kepada jajaran Kementerian Perhubungan bahwa mereka tidak memiliki hak untuk menentukan tarif ojek online atau ojol.
Ini ia sampaikan seiring dengan maju mundurnya keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menaikkan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Djoko menjelaskan kewenangan ini tidak dimiliki pemerintah karena operasional ojek sendiri tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
Oleh sebab itu, dia berpendapat, Kementerian Perhubungan sebetulnya hanya bisa membantu membuat aplikasi operasional ojol semata.
“Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah,” ujar dia.
Sejak maraknya keberadaan ojek di Jakarta sejak diterapkan Jakarta bebas becak akhir 1980-an.
Ia mengatakan, sebetulnya tarif ojek juga terbentuk atas dasar hasil kesepakatan antara penumpang dengan pengendaranya.
“Kemenhub tidak ikut campur soal tarif ojek.
Tapi ketika ojek itu digerakkan oleh kapital dan masif, maka Kemenhub diminta mengurusnya, padahal moda yang dipakai sama, yakni roda 2,” ucap dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta waktu untuk berbicara lagi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ojek online alias ojol.
Pembicaraan dilakukan setelah Budi dua kali membatalkan kenaikan tarif ojol dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya belum bisa sampaikan hari ini, saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Budi saat ditemui usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2022.
Jokowi, kata Budi, juga telah memberikan arahan kepada dirinya terkait rencana menaikkan tarif ojol ini.
Kepala negara meminta Budi mendengarkan semua suara di masyarakat, bagi pengguna maupun pengendara ojol.
“Makanya kami butuh waktu dan perpanjangan lagi, supaya enggak ada miss nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpanya marah,” ujarnya.
Sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 terbit pada 4 Agustus 2022, Kemenhub belum juga menerapkan tarif baru yang dinaikkan.
Malahan keputusan itu batal berlaku pada 28 Agustus 2022 setelah sebelumnya pada 14 Agustus 2022 ditunda diberlakukan.
Padahal dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Tapi, Kemenhub merasa memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru kepada seluruh pihak.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.