Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Saat ini, mungkin banyak muncul pertanyaan tentang korupsi, terutama terkait kenapa korupsi hingga kini masih terus terjadi sampai sekarang? Hal tersebut karena ada beberapa faktor penyebab korupsi yang terus terjadi. Seperti adanya celah yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut, administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan imbalan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, saat ini korupsi nampak seperti budaya yang terus ada dan beberapa orang mulai memaklumi hal tersebut terjadi.

Guna menanggulangi masalah korupsi ini, pemerintah juga telah mengusung lembaga yang berwenang untuk memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberantasan korupsi memiliki makna penindakan dan pencegahan korupsi. Namun sebelum adanya KPK, Indonesia telah memiliki sejarah panjang pemberantasan korupsi. Perlawanan tentang korupsi ini telah dilakukan bahkan sejak awal kemerdekaan. Bahkan, perilaku korupsi di Indonesia sendiri sudah terjadi sejak masa kerajaan. Pada saat itu terdapat pungutan berupa pajak atau upeti dengan memaksa rakyat.

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Berikut ini adalah sejarah perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia :

Orde Lama

Mungkin sebagian besar dari kita belum mengetahui pemberantasan korupsi sudah dilaksanakan secara yuridis sejak tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi.

Peraturan ini dibuat untuk fokus menyelidiki politisi yang menghimpun aset yang mencurigakan dengan memeriksa rekening pribadi mereka. Pada saat itu, tentara diberikan kewenangan untuk dapat menyita aset tersangka tapi terbatas pada pelaku korupsi sesudah 9 April 1957. Langkah pemberantasan korupsi ini memberikan dampak untuk banyak pihak, setelah beberapa politisi diinterogasi dan ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi.

Orde Baru

Pada era orde baru juga melakukan tindakan pemberantasan korupsi yang tidak jauh berbeda dengan order lama. Namun bukannya dapat menanggulangi masalah tersebut, melainkan korupsi tumbuh subur dan semakin merajalela serta merata hingga ke semua lini kehidupan pemerintahan.

Negara dan masyarakat yang terus merugi kemudian menuntut Presiden Soeharto untuk menunjukan keseriusannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena pemerintahan yang panjang, era orde baru adalah rezim yang paling banyak mengeluarkan peraturan. Namun sayang, tidak banyak peraturan yang telah dibuat berjalan efektif.

Era Reformasi

Setelah runtuhnya orde baru, era reformasi lahir dari gerakan nasional penyelamatan Indonesia dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Diharapkan dari gerakan tersebut akan menunjukan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Dimulai dari era pemerintahan Presiden BJ Habibie, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Dari UU tersebut, kemudian dibentuklah sejumlah lembaga anti korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Selain itu, masih pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie, juga dikeluarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Namun, lembaga-lembaga belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Kemudian pada era pemerintahan Presiden Megawati mengeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). KPTPK adalah lembaga yang menjadi cikal bakal terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK adalah kelembagaan dan struktur yang berdiri independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Dari pemerintahan Presiden Megawati ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap mempertahankan KPK. Hingga era Presiden Joko Widodo, KPK masih terus menunjukkan eksistensinya untuk memberantas perbuatan curang yang merugikan negara yang dilakukan oleh pejabat tidak bertanggungjawab.

Kini KPK juga hadir dengan website informatif https://aclc.kpk.go.id/ yang memberikan beragam informasi terkait korupsi, prinsip anti korupsi dan politik berintegritas. Yuk, kunjungi website tersebut untuk menambah pengetahuan terkait gerakan antikorupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *